tunjangan profesi guru

Tunjangan Profesi Guru: Syarat, Besaran, dan Cara Cek Data

Tunjangan profesi guru ASN daerah setara satu kali gaji pokok per bulan. Simak syarat sertifikat pendidik, Dapodik, dan cara cek data sebelum pencairan.

Tunjangan profesi guru

Tunjangan profesi guru bagi guru aparatur sipil negara daerah dibayar setara satu kali gaji pokok setiap bulan, langsung ke rekening. Dasar yang dipakai pada 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026. Nominalnya mengikuti gaji pokok pada SK, bukan angka yang sama untuk semua guru.

Artikel ini merangkum syarat pencairan, bedanya dengan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan, serta apa yang dicek di data sebelum dana ditransfer. Guru pusat dan guru non-ASN mengikuti petunjuk teknis masing-masing.

Tunjangan profesi guru
Tunjangan profesi mengikuti gaji pokok dan kelengkapan data mengajar, bukan golongan semata.

Siapa yang Menerima dan Berapa Besarnya

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur guru ASN daerah di bawah binaan kementerian. Tunjangan profesi diberikan setiap bulan dalam tahun anggaran, dalam bentuk uang ke rekening guru. Besarnya setara satu kali gaji pokok menurut peraturan gaji yang berlaku.

Karena yang dipakai adalah gaji pokok, dua guru bersertifikat bisa menerima jumlah berbeda. Penyebabnya golongan, ruang, dan masa kerja. Tabel gaji pokoknya ada di gaji PNS 2026. Untuk guru PPPK penuh waktu, rujuk tabel di gaji PPPK 2026 bila skema penghasilan mereka memang memakai gaji pokok PPPK.

Tunjangan ini bukan tunjangan kinerja instansi. Tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan dan aturan kantor, seperti dijelaskan di tunjangan kinerja PNS. Keduanya bisa sama-sama muncul di slip, atau hanya salah satu, tergantung status dan penugasan.

Syarat yang Divalidasi

Guru ASN daerah penerima tunjangan profesi harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus guru ASN daerah di bawah binaan kementerian.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan kementerian.
  • Mengajar atau membimbing sesuai peruntukan sertifikat, dibuktikan surat keputusan mengajar.
  • Mengajar di kelas dengan jumlah murid yang dipersyaratkan.
  • Memenuhi beban kerja.
  • Bukan pegawai tetap pada instansi lain.

Syarat mengajar di kelas dikecualikan bagi kepala sekolah dan guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas. Beban kerja juga dikecualikan bila guru mengikuti pengembangan profesi paling singkat 600 jam atau tiga bulan, atau program pertukaran, kemitraan, dan magang, sepanjang ada izin pejabat pembina kepegawaian.

Cakupan penugasan meliputi sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah rakyat, satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dan unit layanan disabilitas, selama statusnya tetap guru ASN daerah yang diatur dalam peraturan menteri itu.

Pengecekan data tunjangan profesi guru
Selisih rekening atau Dapodik sering membuat pencairan tertunda meski sertifikat sudah ada.

Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan

Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus menerima tunjangan khusus setiap bulan, juga setara satu kali gaji pokok. Daerah khusus mencakup wilayah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, perbatasan negara, serta daerah bencana atau keadaan darurat lain. Syaratnya antara lain NUPTK, data Dapodik, surat keputusan mengajar di satuan pendidikan pada daerah itu, dan beban kerja.

Guru yang belum punya sertifikat pendidik tidak masuk tunjangan profesi. Mereka dapat menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan bila memenuhi syarat: NUPTK, kualifikasi paling rendah S-1 atau D-4, terdaftar aktif di Dapodik, dan memenuhi beban mengajar. Jika sertifikat pendidik terbit di tengah tahun, tambahan penghasilan itu tetap disalurkan sampai akhir tahun berjalan.

Jangan menjumlahkan ketiga komponen hanya karena semuanya disebut dalam satu peraturan. Tunjangan profesi mensyaratkan sertifikat. Tambahan penghasilan justru untuk yang belum bersertifikat. Tunjangan khusus menempel pada daerah penugasan.

Cek Data Sebelum Menunggu Transfer

  1. Buka Info GTK dan pastikan identitas, NUPTK, serta status kepegawaian terbaca.
  2. Cocokkan gaji pokok di sistem dengan SK pangkat atau kenaikan gaji berkala terakhir.
  3. Minta operator sekolah memeriksa jam mengajar dan rombongan belajar di Dapodik.
  4. Pastikan nama pemilik rekening sama dengan data kepegawaian.
  5. Simpan tangkapan status validasi bila dana belum masuk setelah jadwal instansi.

Direktorat jenderal menyinkronkan Dapodik dengan aplikasi tunjangan, lalu pusat menetapkan penerima setiap bulan. Data yang belum sinkron tidak otomatis dibayar pada periode itu. Perbaiki lebih dulu, jangan membayar pihak yang menjanjikan percepatan.

Pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya bila guru meninggal, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau mendapat tugas belajar. Batas pensiun dibahas di syarat pensiun PNS.

Guru non-ASN, termasuk sebagian PPPK paruh waktu, mengikuti petunjuk teknis terpisah. Status paruh waktu dijelaskan di PPPK paruh waktu. Jangan memakai angka guru ASN daerah untuk slip non-ASN.

Bila validasi gagal karena jam mengajar, perbaiki jadwal di Dapodik pada periode yang diminta operator, lalu cek ulang Info GTK. Mengunggah sertifikat ke media sosial tidak menggantikan data di sistem. Pusat menetapkan penerima berdasarkan hasil sinkronisasi, bukan berdasarkan keluhan yang tidak disertai bukti perbaikan.

FAQ Tunjangan Profesi Guru

Apakah semua guru menerima nominal yang sama?
Tidak. Untuk guru ASN daerah, tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok masing-masing.

Apakah sertifikat saja cukup?
Tidak. Data Dapodik, keputusan mengajar, beban kerja, dan rekening juga divalidasi.

Apa bedanya dengan tambahan Rp250.000?
Tambahan penghasilan itu untuk guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat kualifikasi serta mengajar.

Apakah tunjangan kinerja ikut di dalam angka ini?
Tidak. Tunjangan kinerja diatur instansi. Tunjangan profesi diatur kementerian pendidikan.

Kapan pembayaran berhenti?
Pada bulan berikutnya setelah meninggal, pensiun, mengundurkan diri, pidana penjara yang berkekuatan tetap, atau tugas belajar.

Kesimpulan

Tunjangan profesi guru ASN daerah pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 setara satu kali gaji pokok dan masuk ke rekening setelah data sah. Cocokkan SK, Dapodik, dan Info GTK sebelum menyimpulkan dana hilang. Pisahkan dari tunjangan khusus, tambahan penghasilan Rp250.000, dan tunjangan kinerja instansi.