Iuran BPJS PNS: Potongan 1 Persen, Komponen Gaji, dan Batas
Iuran BPJS PNS sebesar 5 persen dari gaji, dan pegawai menanggung 1 persen. Simak batas Rp12 juta, lima komponen gaji, dan keluarga tambahan.
Iuran BPJS PNS yang masih berlaku sebesar 5 persen dari gaji atau upah, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari pegawai. Batas paling tinggi dasar hitungnya Rp12.000.000 sebulan. Persen ini belum naik, meskipun kelas rawat inap sedang beralih ke standar yang sama.
Dasar hukum persen dan batas atas itu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Komponen gaji yang dijumlahkan berasal dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Potongan ini bukan potongan pensiun 4,75 persen.

Siapa yang memotong iuran BPJS PNS
Peserta pekerja penerima upah pada lembaga pemerintah meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Untuk penyelenggara negara, pemberi kerja menyetor iuran ke BPJS Kesehatan lewat kas negara, kecuali kepala desa dan perangkat desa pada ketentuan yang memisahkan mereka.
Pegawai tidak mentransfer 1 persen itu sendiri setiap bulan. Bendahara yang memotong. Bagian 4 persen tidak muncul sebagai potongan pada slip Anda, karena pemberi kerja yang menanggungnya. Yang Anda cari pada slip adalah baris 1 persen.
Menteri Kesehatan, pada pemberitaan 24 Oktober 2026, menyatakan belum ada rencana menaikkan tarif. Sampai ada peraturan presiden yang mengubah pasal iuran, slip tetap memakai 5 persen dengan pembagian 4 dan 1.
Lima komponen yang dijumlahkan
Untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, atau anggota Polri, gaji atau upah pada rumus iuran terdiri atas lima unsur. Gaji pokok. Tunjangan keluarga. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan profesi. Tunjangan kinerja, atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Daftar itu lebih lebar daripada dasar iuran pensiun. Iuran pensiun hanya mengalikan gaji pokok dan tunjangan keluarga. Iuran kesehatan ikut menjumlahkan jabatan, profesi, dan kinerja atau tambahan penghasilan daerah. Mengalikan 1 persen hanya pada gaji pokok akan menghasilkan angka yang terlalu kecil.
Acuan pokok ada pada tabel gaji pokok. Pasangan dan anak yang masuk tunjangan keluarga ada pada aturan tunjangan pasangan dan anak. Kinerja pusat ada pada aturan tunjangan kinerja. Profesi guru ada pada aturan tunjangan profesi guru.
Batas Rp12 juta sebulan
Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengunci dasar hitung paling tinggi Rp12.000.000 sebulan. Penghasilan yang dijumlahkan dari lima komponen itu, bila melewati batas, tetap dihitung Rp12.000.000.
Contoh ilustrasi, bukan cuplikan slip. Jumlah lima komponen Rp8.000.000. Potongan pegawai 1 persen sama dengan Rp80.000. Bagian pemberi kerja 4 persen sama dengan Rp320.000. Bila jumlah komponen Rp15.000.000, dasar yang dipakai tetap Rp12.000.000. Potongan pegawai mentok Rp120.000. Bagian pemberi kerja mentok Rp480.000.
Uang makan harian dan tunjangan beras tidak disebut pada daftar lima komponen itu. Jangan menambahkannya ke dasar hanya karena keduanya masuk rekening. Uang makan punya aturan hadir sendiri pada penjelasan uang makan.

Keluarga yang menambah iuran
Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua yang didaftarkan sebagai keluarga tambahan dikenai iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Peserta yang membayar tambahan itu, bukan pemberi kerja pada porsi 4 persen.
Tambahan ini tidak otomatis. Keluarga yang tidak didaftarkan tidak menciptakan potongan. Daftarkan hanya yang memang ingin dijamin, lalu hitung 1 persen lagi untuk setiap orang. Bila dasar sudah mentok Rp12.000.000, 1 persen tambahan per orang sama dengan Rp120.000 sebelum pembulatan yang bendahara terapkan.
Anak yang sudah masuk tunjangan keluarga pada daftar gaji tidak serta-merta sama dengan keluarga tambahan BPJS. Dua daftar itu terpisah. Tanya pengelola jaminan di instansi sebelum mengira potongan anak sudah termasuk pada 1 persen pegawai.
Kelas rawat dan iuran BPJS PNS
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengarah pada kelas rawat inap standar dan menghapus pembedaan kelas secara bertahap. Pada Agustus 2026 pemberitaan masih mencatat peserta membayar tarif lama selama transisi. Untuk PNS, yang relevan adalah persen 5, pembagian 4 dan 1, serta batas Rp12.000.000, bukan tarif mandiri kelas I, II, atau III.
Tarif Rp35.000, Rp100.000, dan Rp150.000 yang masih disebut untuk peserta bukan penerima upah bukan potongan PNS. Jangan mencocokkan slip PNS dengan tiga angka itu.
Cara cocokkan iuran BPJS PNS
Jumlahkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah pada bulan yang sama. Bila hasilnya di atas Rp12.000.000, pakai Rp12.000.000. Kalikan 1 persen. Angka itu yang harus dekat dengan baris potongan pada slip. Bagian 4 persen tidak dipotong dari Anda.
Selisih yang besar biasanya berasal dari komponen yang belum masuk jumlah, dari batas atas yang terlewat, atau dari keluarga tambahan. Naskah komponen ada pada ringkasan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Batas Rp12.000.000 ada pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Nama baris yang tepat saat bertanya ke bendahara adalah iuran BPJS PNS, supaya petugas tidak membuka iuran pensiun atau iuran tabungan hari tua.
