CLTN PNS: Syarat Lima Tahun, Lama Cuti, dan Penghasilan
CLTN PNS diajukan setelah lima tahun terus-menerus untuk alasan pribadi yang mendesak. Jabatan lepas, gaji berhenti, dan cuti tidak dihitung masa kerja.
CLTN PNS adalah cuti di luar tanggungan negara untuk alasan pribadi yang mendesak, setelah pegawai bekerja paling singkat lima tahun terus-menerus. Selama cuti itu jabatan dilepas, penghasilan PNS berhenti, dan waktunya tidak dihitung sebagai masa kerja.
Cuti ini bukan jatah cuti tahunan dan bukan cuti besar. Keduanya masih menyisakan komponen penghasilan. CLTN memutus seluruh penghasilan PNS.

Siapa yang boleh mengajukan CLTN PNS
Laman layanan cuti BKN dan ensiklopedia cuti BKN memakai syarat yang sama. PNS sudah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus, lalu punya alasan pribadi yang mendesak. Permohonan diajukan tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian, lengkap dengan alasan.
Surat keputusan pejabat pembina kepegawaian baru terbit setelah Kepala BKN menyetujui. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, mengunci urutan itu. Tata cara formulirnya ada pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Permohonan dapat ditolak. Lima tahun masa kerja tidak membuat cuti ini otomatis. Instansi dan BKN menilai alasan serta kelengkapan berkas.
Alasan dan surat yang diminta
Daftar pada laman BKN bersifat contoh, bukan janji bahwa alasan lain pasti ditolak atau pasti diterima. Contoh yang ditulis di sana meliputi mendampingi suami atau istri yang tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri, dengan surat penugasan atau surat perintah. Mendampingi suami atau istri yang bekerja di dalam maupun luar negeri memakai surat keputusan atau surat pengangkatan dalam jabatan.
Program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak berkebutuhan khusus, dan mendampingi suami, istri, atau anak yang perlu perawatan khusus masing-masing memakai surat keterangan dokter spesialis. Mendampingi atau merawat orang tua atau mertua yang sakit atau uzur memakai surat keterangan dokter.
Berkas usulan yang disebut laman BKN meliputi surat pengantar instansi, salinan SK CPNS, salinan SK PNS, salinan SK kenaikan pangkat terakhir, permohonan tertulis, dokumen alasan, dan nota persetujuan Kepala BKN rangkap tiga. Laman yang sama menyebut layanan persetujuan BKN tiga hari kerja sejak berkas lengkap diterima Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian, tanpa tarif. Tiga hari itu adalah standar layanan BKN, bukan janji bahwa atasan menandatangani pada hari Anda bertanya.
Lama cuti dan perpanjangan
Cuti diberikan paling lama tiga tahun. Jangka itu dapat diperpanjang paling lama satu tahun bila ada alasan penting. Permohonan perpanjangan harus sudah diajukan paling lambat tiga bulan sebelum cuti berakhir. Berkas perpanjangan memakai surat pengantar instansi, salinan SK pemberian cuti, permohonan tertulis yang menjelaskan alasan penting, dan nota persetujuan Kepala BKN.
Jangan menjumlahkan tiga tahun dan satu tahun lalu menganggap empat tahun otomatis. Perpanjangan adalah keputusan baru. Tanpa persetujuan, cuti berhenti pada tanggal yang tertulis di SK pertama.
Satu hari cuti ini tidak memakan jatah 12 hari kerja cuti tahunan, karena jenisnya berbeda. Sebaliknya, cuti tahunan juga tidak bisa diubah di tengah jalan menjadi cuti di luar tanggungan negara tanpa usulan baru.
Jabatan, gaji, dan masa kerja
Pemberian cuti memberhentikan PNS dari jabatannya. Jabatan yang lowong karena cuti ini harus diisi. Pegawai tidak boleh mengunci harapan bahwa meja, kelas jabatan, atau tunjangan jabatan yang lama masih menanti pada bulan pertama ia pulang.
Selama cuti, pegawai tidak berhak menerima penghasilan PNS. Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja tidak berjalan dari slip instansi. Uang makan harian juga berhenti karena pegawai tidak hadir dan tidak sedang dalam celah perjalanan dinas yang masih menandatangani daftar hadir. Potongan iuran pensiun yang biasa diambil dari gaji tidak terpotong dari slip yang memang kosong. Jangan menganggap iuran itu tetap ditarik sebesar bulan terakhir sebelum cuti.
Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Karena itu jadwal gaji berkala tidak bertambah pada bulan-bulan cuti. Usia pensiun dan masa kerja untuk hak lain ikut aturan masing-masing, tetapi bulan CLTN tidak boleh ditambahkan sendiri sebagai masa kerja penuh.

Laporan kembali dari CLTN PNS
Setelah cuti selesai, PNS wajib melapor secara tertulis kepada instansi induk paling lama satu bulan. Bila tidak melapor dalam batas itu, ia diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan. Melapor tepat waktu tetap tidak menjamin kursi lama. Bila instansi induk tidak dapat mengangkatnya kembali dalam jabatan, ia disalurkan ke instansi lain. Bila dalam waktu paling lama satu tahun penyaluran itu tidak terjadi, ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Simpan SK cuti dan, bila ada, SK perpanjangan. Keduanya menjadi dasar instansi menghitung tanggal selesai dan tanggal wajib lapor. Terlambat satu hari dari batas satu bulan sudah masuk wilayah yang aturan nasional mengaitkan dengan pemberhentian.
Beda CLTN PNS dengan cuti lain
Cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti besar punya plafon hari atau bulan yang jauh lebih pendek, dan beberapa di antaranya masih membayar komponen gaji. Cuti di luar tanggungan negara memutus penghasilan dan jabatan. Karena itu jangan memakai formulir cuti tahunan untuk kebutuhan yang sebenarnya masuk cuti ini.
Tanyakan ke kepegawaian dengan nama CLTN PNS bila Anda menyiapkan berkas, supaya petugas tidak membuka cuti besar atau cuti alasan penting. Ringkasan resmi ada pada laman cuti ASN BKN.
