Masa Persiapan Pensiun: Syarat, Uang, dan Lama Pengajuan
Masa persiapan pensiun berlangsung paling lama satu tahun sebelum batas usia pensiun. Simak uang yang tetap cair dan syarat pengajuan resminya.
Masa persiapan pensiun adalah jeda paling lama satu tahun sebelum pegawai berhenti dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang menjalankan Pasal 350 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, membolehkan pegawai mengambil jeda itu dan terbebas dari jabatan ASN.
Jeda ini bukan surat pensiun. Dokumen batas usia dan berkas berhenti tetap diurus terpisah, seperti yang dirangkum pada syarat berhenti dengan hak pensiun.

Siapa yang dapat mengambil masa persiapan pensiun
Pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun dapat mengajukan, selama pemberhentiannya nanti dengan hormat dan dengan hak pensiun. Pengajuan paling lambat satu bulan sebelum jeda dimulai.
Jalur surat bergantung pada jabatan. Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama diajukan kepada Presiden melalui pejabat pembina kepegawaian. Jabatan lain diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian melalui pejabat yang berwenang.
Ada kelompok yang tidak dapat mengambil jeda ini. Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional ahli utama, lalu diberhentikan dari jabatan itu dan usianya sudah lebih dari 58 tahun, tidak dapat menjalani masa persiapan pensiun.
Lama paling banyak satu tahun
Plafonnya satu tahun, bukan dua tahun dan bukan sisa umur sampai batas usia. Bila kepentingan dinas mendesak, pejabat yang berwenang dapat menolak atau menunda permohonan. Penolakan itu sah menurut aturan, sehingga rencana pindah kota sebaiknya menunggu keputusan, bukan menunggu tanggal pengajuan.
Keputusan menetapkan mulai tanggal 1 pada bulan pegawai menjalani jeda. Tanggal di tengah bulan tidak menjadi tanggal mulai. Atur pengajuan dengan memperhitungkan tanggal 1 itu dan batas satu bulan sebelumnya.
Uang yang tetap diterima
Selama jeda, pegawai menerima uang setiap bulan sebesar satu kali penghasilan terakhir. Peraturan BKN merinci uang itu, sampai ada peraturan pemerintah penggajian yang lebih baru berdasarkan undang-undang ASN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Artinya bagian jabatan tidak masuk rincian tersebut. Jangan menyamakan uang ini dengan slip lengkap saat masih memegang jabatan. Gaji pokok yang menjadi dasar dapat dicek pada gaji pokok yang sedang berjalan. Bagian pasangan dan anak mengikuti aturan tunjangan pasangan dan anak.
Pembayaran dimulai sejak keputusan pemberian terbit. Iuran wajib tetap dipotong. Jeda ini tetap dihitung sebagai masa kerja untuk pensiun. Hak kepegawaian lain yang memang diatur peraturan tetap berjalan.

Syarat sebelum atasan menyetujui
Sebelum menetapkan pemberian, pejabat memastikan empat hal. Pegawai tidak sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pegawai tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Pekerjaan jabatan sudah selesai. Tidak ada kepentingan dinas mendesak yang masih harus ia kerjakan.
Satu syarat yang gagal dapat menunda seluruh jeda. Pemeriksaan disiplin yang masih terbuka, misalnya, menutup pintu sampai proses itu selesai. Gambaran tingkat hukuman ada di pemeriksaan disiplin, tetapi surat jeda tetap menunggu status pemeriksaan, bukan menunggu opini rekan kerja.
Instansi biasanya meminta salinan SK CPNS, SK PNS, SK pangkat dan jabatan paling akhir, serta penilaian kinerja satu tahun ke belakang. Siapkan salinan yang mudah dibaca. Nama pada setiap SK harus sama.
Buat linimasa pribadi enam bulan sebelum batas usia. Bulan pertama: kumpulkan SK dan nilai kinerja. Bulan kedua: selesaikan pekerjaan jabatan dan minta atasan menyatakan tidak ada dinas mendesak. Bulan ketiga: kirim surat, dengan jarak paling lambat satu bulan sebelum tanggal 1 yang Anda tuju. Setelah surat pergi, pantau nomor agenda. Janji lisan dari atasan belum menggeser tanggal mulai.
Masa persiapan pensiun mulai tanggal satu
Setelah keputusan terbit, pegawai bebas dari jabatan, tetapi tidak bebas dari seluruh kewajiban. Ia wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberi keterangan yang terkait tugas, atau masuk bekerja bila diperlukan. Menghilang tanpa kabar tetap bermasalah.
Instansi wajib memperbarui data pegawai yang sedang menjalani jeda dan mengirimkannya kepada BKN melalui sistem kepegawaian, serta tetap memberi layanan kepegawaian. Bila data berhenti diperbarui, pembayaran dan hitungan masa kerja bisa tertahan meski keputusan sudah ada.
Naskah yang dipakai artikel ini adalah Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019. Bila instansi punya daftar periksa tambahan, ikuti daftar itu tanpa mengurangi empat syarat di atas.
Masa persiapan pensiun bukan hari pensiun
Pada akhir jeda, pemberhentian dengan hormat tetap perlu keputusan sendiri. Batas usia, ahli waris, dan taspen tidak selesai hanya karena jeda sudah berjalan. Urus berkas pensiun sejajar, jangan sesudah jeda hampir habis.
Selama jeda, simpan salinan keputusan dan bukti iuran. Keduanya berguna saat taspen atau BKN menanyakan masa kerja tahun terakhir. Bila angka masa kerja pada sistem tidak bergerak, minta instansi mengirim pemutakhiran, karena aturan memang menugaskan instansi untuk memperbarui data secara berkala.
Bila permohonan ditolak karena dinas mendesak, pegawai tetap bekerja pada jabatan semula sampai batas usia, kecuali ada keputusan lain. Penolakan jeda bukan penolakan hak pensiun.
Cek tiga kalimat pada keputusan sebelum berkemas: tanggal mulai yang jatuh pada tanggal 1, lama yang tidak lebih dari satu tahun, dan komponen uang yang disebut. Bila kalimat itu belum ada, masa persiapan pensiun belum mulai, walaupun atasan sudah berjanji lisan.
