Pemberhentian Sementara PNS: Pejabat Negara, Penahanan, dan Uang 50 Persen
Pemberhentian sementara PNS: pejabat negara, komisioner, penahanan, uang 50 persen, BUP 75 persen, dan pengaktifan setelah putusan atau SP3.
Pemberhentian sementara PNS membuat status pegawai negeri sipil hilang untuk sementara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 membatasi sebabnya pada tiga pintu: diangkat pejabat negara, diangkat komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Ini bukan pensiun dan bukan hukuman disiplin. Yang berubah adalah status sementara dan hak penghasilan selama status itu berlangsung. Sebut pemberhentian sementara PNS saat bertanya, supaya petugas membuka PerBKN 3/2020 Pasal 38–43, bukan berkas pensiun.

Tiga sebab pemberhentian sementara PNS
Pejabat negara yang memicu pemberhentian sementara meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, BPK, dan Komisi Yudisial; ketua dan wakil ketua KPK; menteri dan jabatan setingkat menteri; serta kepala perwakilan di luar negeri berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Diplomat fungsional yang menjadi duta besar dikecualikan. Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural memakai pintu yang sama.
Pintu ketiga: ditahan karena tersangka tindak pidana. PerBKN 3/2020 menegaskan penahanan mencakup rumah tahanan, tahanan rumah, tahanan kota, dan penangguhan penahanan. Berlaku sejak ditetapkan tersangka dan dikenakan penahanan, dibuktikan surat perintah penahanan. Tanpa penahanan, status tersangka saja tidak otomatis membuka pintu ini.
Penghasilan saat pejabat negara
Selama pemberhentian sementara karena pejabat negara atau komisioner, penghasilan sebagai PNS tidak diberikan. Penghentian itu mulai bulan berikutnya sejak pelantikan. Masa berlaku sejak dilantik sampai masa tugas pejabat atau komisioner selesai. Setelah selesai, lapor ke PPK paling lama satu bulan.
Bila lowongan jabatan tersedia, pengaktifan kembali mengikuti pertimbangan teknis BKN. Penghasilan PNS baru dibayar sejak diangkat dalam jabatan. Bila dalam dua tahun setelah tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara tertentu lowongan tidak ada, jalur pemberhentian dengan hormat dan hak kepegawaian mengikuti pasal tersendiri. Sementara menunggu lowongan, ada penghasilan 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebelum jadi pejabat negara.
Ini berbeda dari cuti di luar tanggungan, yang diajukan pegawai untuk alasan pribadi. Juga berbeda dari hukuman disiplin yang menjatuhkan teguran atau potongan tukin tanpa menghapus status PNS sementara.

Uang 50 persen bila ditahan
PNS yang diberhentikan sementara karena ditahan tidak diberi penghasilan PNS, tetapi diberi uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir. Komposisi penghasilan itu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum bila ada, sampai peraturan jaminan pensiun yang baru mengatur lain. Jangan mengira 50 persen itu dari tukin penuh.
Bila pada saat pemberhentian sementara mencapai batas usia pensiun dan belum ada putusan atau SP3, penghasilan menjadi 75 persen dari jaminan pensiun. Pengajuan ke pengelola pensiun lewat PPK paling lambat satu bulan sebelum BUP. Bila kemudian dibebaskan atau dinyatakan tidak bersalah, kekurangan 25 persen dihitung dan pensiun penuh mulai bulan berikutnya. Rujuk batas usia pada batas usia menurut jabatan.
Catat nomor rekening dan unit penggajian sebelum status berubah. Keterlambatan laporan setelah SP3 atau putusan tidak bersalah memperlambat pengaktifan dan perhitungan kekurangan.
Kapan status berakhir
Untuk tersangka yang ditahan, pemberhentian sementara berakhir sampai putusan berkekuatan hukum tetap, atau sampai dibebaskan lewat surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan. Lapor ke PPK paling lama satu bulan sejak SP3 atau putusan tidak bersalah.
Pengaktifan kembali bergantung pada putusan. Tidak bersalah atau dihentikan penuntutan: diaktifkan bila ada lowongan, dan kekurangan penghasilan dapat dibayar dengan memperhitungkan uang 50 persen yang sudah diterima. Bersalah dengan pidana tertentu: bisa diaktifkan dengan syarat, atau diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, sesuai Pasal 43 PerBKN 3/2020. Masa pidana penjara yang dijalani setelah bersalah tidak dihitung masa kerja.
Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan juga diberhentikan dari jabatan administrasi, JPT, atau fungsional. Jangan mengasumsikan jabatan lama otomatis kembali tanpa keputusan pengaktifan.
Siapa yang menetapkan
Usul: PPK kepada Presiden bagi JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama. Pejabat yang berwenang kepada PPK bagi JPT pratama, jabatan administrasi, dan JF selain ahli utama. Keputusan paling lama 14 hari kerja setelah usul diterima. Kelengkapan usul meliputi salinan pelantikan atau surat penahanan, data jabatan terakhir, dan usulan formal pejabat yang berwenang.
Pensiun dini atau berhenti atas permintaan sendiri mengakhiri status secara tetap bila disetujui. Pemberhentian sementara menunggu pelantikan selesai, masa tugas pejabat berakhir, atau proses pidana tuntas. Jangan mengajukan berhenti sebelum batas usia hanya karena ditahan, sebelum status sementara diputus.
Beda pemberhentian sementara PNS dengan pensiun dini
Pemberhentian sementara PNS adalah jeda status. Pensiun dini adalah keluar tetap. Mencampur keduanya membuat usul kepegawaian salah menu dan hak penghasilan salah hitung. Ringkasan layanan ada pada laman syarat administrasi BKN.
Siapkan salinan pelantikan atau surat penahanan, SK jabatan terakhir, dan nomor rekening. Itu tiga berkas yang paling sering diminta saat usul masuk. Setelah status berakhir, hitung ulang cuti dan masa kerja bersama unit kepegawaian sebelum mengklaim kekurangan penghasilan.
Jangan menunda laporan setelah pelantikan atau setelah SP3. Keterlambatan satu bulan bisa menunda pengaktifan dan membuat unit penggajian salah hitung uang 50 persen. Bandingkan juga dengan jalur pensiun biasa bila BUP sudah dekat, supaya berkas tidak bentrok antara sementara dan pensiun penuh.
