perjalanan dinas PNS

Perjalanan Dinas PNS: Uang Harian dan Tarif 2026

Perjalanan dinas PNS memakai uang harian sesuai provinsi tujuan, terpisah dari hotel. Simak tarif 2026, potongan 60 persen, dan bedanya dengan uang makan.

Perjalanan dinas PNS

Perjalanan dinas PNS mengganti biaya hidup selama tugas di luar kantor, dan angkanya mengikuti provinsi tujuan pada tahun anggaran 2026. Uang harian mengikuti provinsi. Batas hotel mengikuti provinsi sekaligus jenjang jabatan. Keduanya tidak masuk slip gaji bulanan tanpa surat perjalanan dinas.

Penghasilan tetap di rekening ada pada tabel gaji pokok dan pada tunjangan kinerja. Biaya perjalanan berdiri di luar keduanya, dan bendahara membayarnya dari anggaran perjalanan, bukan dari komponen gaji.

Perjalanan dinas PNS
Uang harian mengikuti provinsi tujuan, sedangkan hotel punya batas sendiri.

Siapa yang berangkat dalam perjalanan dinas PNS

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023, mengatur perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Perintah tugas dituangkan dalam surat perjalanan dinas. Tanpa surat itu, bendahara tidak punya dasar membayar.

Angka rupiah tahun anggaran 2026 ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan. Pasal 2 menyebut penggunaan standar itu bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui, sesuai jenis biayanya. Satuan kerja kementerian dan lembaga yang dananya dari APBN memakai lampiran ini sebagai pagu. Pemerintah daerah mengikuti kemampuan kas dan aturan daerah, jadi tarif pusat tidak otomatis sama dengan yang bendahara kabupaten bayarkan.

Golongan ruang mempengaruhi batas hotel, bukan kolom uang harian provinsi.

Isi uang harian perjalanan dinas PNS

PMK 119 Tahun 2023 memecah uang harian menjadi uang makan, uang transpor lokal, dan uang saku. Bendahara membayar ketiganya sekaligus secara lumpsum. Pegawai tidak menagih makan, ojek, atau saku sebagai tiga kuitansi terpisah.

Biaya tiket atau transpor antar kota berdiri di luar lumpsum itu dan dibayar sesuai pengeluaran nyata. Biaya menginap juga terpisah. Uang representasi hanya untuk pejabat negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang menjalankan tugas jabatan. Staf pelaksana dan pejabat pengawas tidak menambahkan baris representasi pada pertanggungjawaban.

Penjelasan PMK 32 Tahun 2025 menyebut uang harian sebagai penggantian keperluan sehari-hari selama perintah perjalanan di dalam negeri. Satuan biayanya orang per hari. Satu hari tugas tidak boleh dikalikan 30 seperti gaji.

Tarif luar kota, dalam kota, dan diklat

Lampiran PMK 32 Tahun 2025 memuat tiga kolom untuk tiap provinsi: luar kota, dalam kota lebih dari 8 jam, dan diklat. Angka di bawah ini adalah satuan biaya tertinggi pada lampiran untuk kementerian dan lembaga, dalam rupiah per orang per hari.

Luar kota Rp360.000, dalam kota Rp140.000, dan diklat Rp110.000 berlaku di Aceh serta Kalimantan Tengah. Kelompok Rp370.000, Rp150.000, dan Rp110.000 meliputi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. Kelompok Rp380.000, Rp150.000, dan Rp110.000 meliputi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Sulawesi Barat berada pada Rp410.000, Rp160.000, dan Rp120.000. DI Yogyakarta Rp420.000, Rp170.000, dan Rp130.000. Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara berada pada Rp430.000, Rp170.000, dan Rp130.000. Nusa Tenggara Barat Rp440.000, Rp180.000, dan Rp130.000.

Bali, Papua Barat, dan Papua Barat Daya berada pada Rp480.000, Rp190.000, dan Rp140.000. DKI Jakarta Rp530.000, Rp210.000, dan Rp160.000. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan berada pada Rp580.000, Rp230.000, dan Rp170.000. Provinsi tujuan yang menentukan, bukan provinsi tempat kantor asal.

Uang harian diklat diberikan untuk pelatihan klasikal tatap muka, bila acara di dalam kota lebih dari 8 jam atau di luar kota. Pelatihan daring tidak memakai kolom ini. Penjelasan PMK yang sama menutup uang harian rapat untuk paket halfday dan fullday. Paket fullboard, yaitu rapat yang menginap, masih dapat membawa uang harian bagi peserta yang hadir luring.

Hotel tidak ikut di dalam uang harian

Satuan biaya penginapan dibayar menurut bukti yang sah, sampai batas lampiran pada provinsi tujuan dan jenjang pejabat. Di DKI Jakarta, batas pejabat negara, wakil menteri, dan eselon I sebesar Rp9.331.000 per malam. Eselon II sebesar Rp2.084.000. Eselon III dan golongan IV sebesar Rp1.062.000. Eselon IV serta golongan III, II, dan I sebesar Rp730.000. Di Aceh, batas kolom eselon I sebesar Rp5.109.000. Di Papua Pegunungan, batas eselon IV serta golongan III sampai I sebesar Rp1.536.000. Satu golongan tidak punya satu harga hotel nasional.

PMK 119 Tahun 2023 memberi biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tujuan, secara lumpsum, bila pelaksana surat perjalanan dinas tidak menggunakan biaya menginap di hotel atau tempat menginap lain. Perjalanan dalam kota yang pergi dan pulang pada hari yang sama tidak membutuhkan kamar. Jangan menggabungkan 30 persen itu dengan kuitansi hotel penuh pada malam yang sama.

Berkas perjalanan dinas PNS
Tiket dan kuitansi hotel terpisah dari uang harian yang dibayar sekaligus.

Kapan uang harian tinggal 60 persen

Penjelasan PMK 32 Tahun 2025 mengatur perjalanan yang punya lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten atau kota yang sama. Bila biaya transpor lokal dibayar secara riil, uang harian yang dapat diberikan tinggal 60 persen dari satuan biaya uang harian. Bila transpor lokal tidak dibayar terpisah, potongan itu tidak otomatis berlaku.

Contoh hitung untuk luar kota DKI Jakarta: 60 persen dari Rp530.000 sama dengan Rp318.000 per hari. Contoh itu hanya ilustrasi lampiran, bukan janji setiap surat tugas di Jakarta. Bendahara daerah dapat memakai angka yang lebih rendah.

Beda perjalanan dinas PNS dengan uang makan

Uang makan harian mengikuti hari hadir di kantor. Perjalanan dinas pada umumnya menggugurkan uang makan itu, karena makan sudah masuk lumpsum perjalanan. Celahnya ada pada perjalanan dinas jabatan di dalam kota sampai dengan 8 jam, sepanjang pegawai tetap mengisi daftar hadir. Begitu perjalanan melewati 8 jam atau menginap di luar kota, baris uang makan berhenti dan kolom standar biaya perjalanan yang dipakai.

Jangan menagih makan dua kali. Jangan pula memasukkan uang harian ke dasar iuran pensiun atau ke tunjangan kinerja. Simpan surat tugas bila Anda menanyakan perjalanan dinas PNS ke bendahara, supaya petugas membuka biaya perjalanan dan bukan baris gaji. Tabel lengkapnya ada pada PMK 32 Tahun 2025 di laman DJKN.